Ajukan Bukti Tak Resmi, Mega-Prabowo Siapkan 105 Saksi

Ajukan Bukti Tak Resmi, Mega-Prabowo Siapkan 105 Saksi

- detikNews
Selasa, 04 Agu 2009 18:44 WIB
Ajukan Bukti Tak Resmi, Mega-Prabowo Siapkan 105 Saksi
Jakarta - Tim Mega-Prabowo mengharapkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertimbangan bukti hilangnya suara sebesar 28 juta dalam Pilpres 2009. Bukti yang diajukan tim ini adalah hasil penghitungan internal. Tim ini telah siap dengan saksi-saksi.

"Resmi atau tidak resmi adalah hak majelis hakim untuk menentukan. Jangan mendahului pengadilan," kata ketua tim kuasa hukum Mega-Prabowo, Gayus Lumbun, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8/2009).

Hasil penghitungan suara internal Mega-Prabowo yang diajukan sebagai bukti ditandatangani Sekretaris Tim Pemenangan Mega-Prabowo Fadly Zon. Dokumen internal itu menunjukkan pasangan SBY-Boediono hanya meraih 48% suara nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam UU Pilpres dan Peraturan KPU ditegaskan, bukti formal sebagai dasar gugatan sengketa hasil adalah dokumen penghitungan suara KPU yang telah disahkan. Mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga nasional.

"Bukti kami menunjukkan selisih sedemikian besar, sampai 28 juta. Itu merupakan bagian temuan dan akan kami buktikan. Kami juga menyiapkan 105 orang saksi," sahut Gayus menanggapi peraturan tersebut.

(lh/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads