"Resmi atau tidak resmi adalah hak majelis hakim untuk menentukan. Jangan mendahului pengadilan," kata ketua tim kuasa hukum Mega-Prabowo, Gayus Lumbun, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8/2009).
Hasil penghitungan suara internal Mega-Prabowo yang diajukan sebagai bukti ditandatangani Sekretaris Tim Pemenangan Mega-Prabowo Fadly Zon. Dokumen internal itu menunjukkan pasangan SBY-Boediono hanya meraih 48% suara nasional.
Di dalam UU Pilpres dan Peraturan KPU ditegaskan, bukti formal sebagai dasar gugatan sengketa hasil adalah dokumen penghitungan suara KPU yang telah disahkan. Mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga nasional.
"Bukti kami menunjukkan selisih sedemikian besar, sampai 28 juta. Itu merupakan bagian temuan dan akan kami buktikan. Kami juga menyiapkan 105 orang saksi," sahut Gayus menanggapi peraturan tersebut.
(lh/iy)











































