"Seharusnya pilpres dilaksanakan 2 putaran dengan peserta pasangan SBY-Boediono dan JK-Wiranto," kata anggota tim hukum JK-Wiranto, Chaeruman Harahap, saat membacakan gugatan dalam sidang gugatan pilpres di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/8/2009).
Menurut Chaeruman, pengurangan suara JK-Wiranto terjadi karena sebagian suaranya masuk ke dalam suara pasangan SBY-Boediono. Jumlah suara JK-Wiranto yang dibilang Chaeruman masuk ke SBY-Boediono sebanyak 24 juta. Dengan demikian, maka seharusnya suara SBY-Boediono berkurang dan JK-Wiranto bertambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya hasil rekap yang benar adalah pasangan SBY-Boediono 48,5 juta (40,36 persen), JK-Wiranto 39,2 juta (32,5 persen), dan Mega-Prabowo 32,5 juta (27,4 persen)," kata Chaeruman.
(sho/yid)










































