"Kami keberatan dengan dihadirkannya JPN mewakili KPU dalam sidang sengketa hasil pilpres ini," kata tim hukum Mega-Prabowo, Arteria Dahlan, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/8/2009).
Ada 2 alasan keberatan yang disampaikan Arteria. Pertama, tidak ada aturan dalam perundang-undangan bahwa JPN bisa mewakili KPU dalam sidang sengketa hasil pemilu. Kedua, Kejagung merupakan institusi yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan serupa disampaikan tim hukum JK-Wiranto. Mereka berpendapat JPN tidak berhak mewakili KPU dalam sengketa pemilu.
"JPN memang bisa mewakili pemerintah dalam sidang perkara perdata dan tata usaha negara. Namun pemilu bukanlah obyek perdata dan tata usaha negara," kata anggota tim hukum JK-Wiranto, Chaeruman Harahap.
Namun rupanya keberatan pemohon ini tidak dipenuhi oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD. Mahfud mengatakan, dalam sengketa hasil pileg KPU juga telah mewakilkan kepada JPN. Selain itu Mahfud juga menjamin independensi MK dalam memutus perkara.
"Dalam sidang sengketa pileg Kejagung juga banyak kalah. Ada puluhan putusan MK yang bisa dibaca, dan beberapa putusan Kejagung kalah," kata Mahfud.
Meski keberatannya tidak dipenuhi, namun tim Mega-Prabowo tetap menyampaikan keberatannya secara tertulis dan meminta agar dijadikan catatan persidangan. Hal itu dikabulkan oleh majelis hakim, dan sidang pun dilanjutkan.
(sho/yid)











































