"Jika terbukti harus disetorkan ke negara," kata anggota KPU Abdul Aziz di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2009).
Di dalam pasal 103 ayat (1) huruf a UU No 42/2008 tentang Pilpres disebutkan, pasangan capres-cawapres dilarang menerima dana kampanye dari asing. Jika ada sumbangan dari pihak asing, pasangan calon wajib melaporkannya ke KPU kemudian menyerahkannya ke negara paling lambat 14 hari sejak masa kampanye berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
bagi pelaksana kampanye pidana penjara 6-24 bulan dan denda sebanyak 3 kali lipat nilai sumbangan asing yang diterima.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dugaan adanya dana kampanye dari asing yang mengalir ke pasangan capres-cawapres. Setelah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu, SBY-Boediono ditengarai menerima dana dari PT Bank Tabungan dan Pensiun Nasional tbk (BTPN) yang sebagian sahamnya dimiliki Texas Pacific Group, sebuah perusahaan asing. Sedangkan Mega-Prabowo menerima dana
dari PT Kiani Kertas yang juga mengandung kepemilikan saham asing.
Namun Bawaslu mengaku tidak bisa menindaklanjuti temuan tersebut karena telah kadaluwarsa. Bawaslu kesulitan mengakses laporan dana kampanye dari KPU dan baru mendapatkannya tanggal 22 Juli. Padahal seharusnya Bawaslu menerimanya 18 Juli.
(sho/lh)











































