"Tindakan yang benar menurut hukum sekaligus mencegah konflik horisontal yang dapat mengganggu jadwal pelantikan anggota DPR RI, DPRD, dan pengesahan pengambilan sumpah presiden terpilih 2009-2014," ujar juru bicara Hanura Soehandojo kepada detikcom di Jakarta, Selasa (4/7/2009).
Soehandojo menambahkan, pemahaman KPU sudah tepat dan memberikan isyarat yang realistis dalam menyikapi gejolak akibat putusan MA dengan memanfaatkan tenggang waktu 90 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Partai Hanura menjadi salah satu parpol yang dirugikan jika putusan MA itu
diterapkan. Hanura berpotensi kehilangan 12 kursi dari 18 kursi yang diraih.
(Rez/yid)











































