Mega-Prabowo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti yang diajukan dinilai tidak sesuai ketentuan dalam UU Pilpres dan Peraturan KPU.
"Penggugat memakai penghitungan sendiri sebagai bukti, tidak memakai
penghitungan formal sebagaimana diatur dalam UU dan Peraturan KPU," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2009).
Sebagai cotoh, kata Andi, hasil penghitungan suara yang dilakukan tim
Mega-Prabowo sebagai bukti gugatan bukan data resmi KPU, melainkan penghitungan oleh tim mereka sendiri yang ditandatangani Fadli Zon. Padahal Fadli merupakan sekretaris tim kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar MK yang menentukan," kata Andi.
Andi menerangkan, KPU telah menyiapkan bukti-bukti berupa formulir rekap suara mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga nasional. KPU masih menimbang-nimbang apakah akan menyiapkan bukti formulir C1 yang merupakan formulir rekap di tingkat TPS.
"Kita sedang pertimbangkan apakah perlu mengambil C1 atau cukup sampel saja. Karena kalau mau ambil perlu memakai truk kontainer," kata Andi.
Meski tanpa bukti di tingkat TPS ini, Andi yakin dengan bukti formulir di
tingkat kabupaten/kota (formulir DB) hingga nasional (formulir DD) sudah
mencukupi. "Kami yakin sampai DB pun sudah cukup kuat bukti KPU," ujar Andi yakin.
(sho/yid)











































