"Besok pukul 12.00 WIB selambat-lambatnya pemohon dipersilakan untuk menyampaikan kesimpulan secara tertulis ke majelis hakim," ujar Ketua MK
Mahfud MD.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam sidang perdana uji materiil UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
konstitusional yang berbeda dari sebelumnya. Sebabnya, untuk pasal
tersebut sudah pernah diuji dan dinyatakan konstitusional.
"Kami tunggu besok pukul 12.00 WIB, kalau tidak, pertimbangan Majelis Hakim akan dilakukan tanpa memperhatikan kesimpulan," tegas Mahfud.
"Sidang berikutnya vonis, akan diberitahukan sehari sebelumnya," tandasnya.
(nvc/lrn)











































