MK Minta Parpol Siapkan Kesimpulan Tertulis

Uji Materiil Pasal 205

MK Minta Parpol Siapkan Kesimpulan Tertulis

- detikNews
Selasa, 04 Agu 2009 01:25 WIB
MK Minta Parpol Siapkan Kesimpulan Tertulis
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta para pemohon, dalam hal ini partai politik, untuk membuat kesimpulan dari permohonan uji materiil pasal 205 ayat (4) UU 10 Tahun 2008. Kesimpulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim nantinya dalam mengambil keputusan.

"Besok pukul 12.00 WIB selambat-lambatnya pemohon dipersilakan untuk menyampaikan kesimpulan secara tertulis ke majelis hakim," ujar Ketua MK
Mahfud MD.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam sidang perdana uji materiil UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menjelaskan, pemohon juga diminta untuk menyampaikan alasan
konstitusional yang berbeda dari sebelumnya. Sebabnya, untuk pasal
tersebut sudah pernah diuji dan dinyatakan konstitusional.

"Kami tunggu besok pukul 12.00 WIB, kalau tidak, pertimbangan Majelis Hakim akan dilakukan tanpa memperhatikan kesimpulan," tegas Mahfud.

"Sidang berikutnya vonis, akan diberitahukan sehari sebelumnya," tandasnya.

(nvc/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads