Dikatakan dia, Peraturan KPU tersebut sudah merujuk pada pasal 205 ayat (4)UU No 10/2008 dengan tafsiran yang benar, yaitu bahwa suara yang dimaksudkan dalam pasal tersebut ditafsirkan dalam dua aspek.
"Pertama, suara sisa dari partai yang sudah BPP ditahap pertama. Kedua, suara dari parpol yang belum dapat kursi di tahap pertama," ujar Putu dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Putu, parpol yang mempunyai suara signifikan meski tidak lolos BPP(Bilangan Pembagi Pemilih) akan dikalahkan perolehan kursinya oleh partai lain yang mempunyai suara lebih dari BPP.
Selain itu, jelas Putu, putusan MA tidak bisa dilaksanakan karena kursi-kursi di tahap tiga pasti tidak akan ada pemiliknya. Kalau ada sisa kursi tapi partai-partai yang sudah mendapat kursi di tahap pertama semuanya sudah kebagian, berarti tidak bisa lagi naik ke tahap tiga.
"Artinya kursi di tahap tiga menjadi tidak bertuan," tuturnya.
Lebih lanjut, Putu mengatakan, KPU nantinya tetap akan menyelaraskan hasil
putusan MK dengan tafsiran KPU sendiri. Dia berharap MK akan mengamini tafsiran KPU sehingga KPU hanya tinggal menjalankan putusannya saja.
Meski demikian, ia berpendapat, apapun penyelarasannya tetap saja tidak berlaku surut.
"Tidak punya ruang eksekusi lagi karena seluruhnya sudah kita eksekusi di depan, jauh sebelum putusan MA itu diketok," tuturnya.
(nvc/lrn)











































