KPU: Tafsir Pasal 205 Sudah Benar

KPU: Tafsir Pasal 205 Sudah Benar

- detikNews
Selasa, 04 Agu 2009 01:00 WIB
KPU: Tafsir Pasal 205 Sudah Benar
Jakarta - Dalam sidang perdana uji materiil pasal 205 (4) UU No 10/2008 di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpendapat tafsiran yang dilakukan pihaknya terhadap pasal tersebut sudahlah benar. Anggota KPU I Gusti Putu Arta mengatakan sejak awal KPU telah konsisten dengan apa yang dirumuskan dalam Peraturan KPU No 15/2009.

Dikatakan dia, Peraturan KPU tersebut sudah merujuk pada pasal 205 ayat (4)UU No 10/2008 dengan tafsiran yang benar, yaitu bahwa suara yang dimaksudkan dalam pasal tersebut ditafsirkan dalam dua aspek.

"Pertama, suara sisa dari partai yang sudah BPP ditahap pertama. Kedua, suara dari parpol yang belum dapat kursi di tahap pertama," ujar Putu dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putu menegaskan jika putusan MA diterapkan, maka secara potensial tidak akan bisa dilaksanakan. Sebabnya, partai politik yang memiliki suara signifikan tidak akan mendapat kursi.

Menurut Putu, parpol yang mempunyai suara signifikan meski tidak lolos BPP(Bilangan Pembagi Pemilih) akan dikalahkan perolehan kursinya oleh partai lain yang mempunyai suara lebih dari BPP.

Selain itu, jelas Putu, putusan MA tidak bisa dilaksanakan karena kursi-kursi di tahap tiga pasti tidak akan ada pemiliknya. Kalau ada sisa kursi tapi partai-partai yang sudah mendapat kursi di tahap pertama semuanya sudah kebagian, berarti tidak bisa lagi naik ke tahap tiga.

"Artinya kursi di tahap tiga menjadi tidak bertuan," tuturnya.

Lebih lanjut, Putu mengatakan, KPU nantinya tetap akan menyelaraskan hasil
putusan MK dengan tafsiran KPU sendiri. Dia berharap MK akan mengamini tafsiran KPU sehingga KPU hanya tinggal menjalankan putusannya saja.

Meski demikian, ia berpendapat, apapun penyelarasannya tetap saja tidak berlaku surut.

"Tidak punya ruang eksekusi lagi karena seluruhnya sudah kita eksekusi di depan, jauh sebelum putusan MA itu diketok," tuturnya.

(nvc/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads