MK Gelar Sidang Perdana Uji Materiil Pasal 205 UU Pileg

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materiil Pasal 205 UU Pileg

- detikNews
Senin, 03 Agu 2009 17:50 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Uji Materiil Pasal 205 UU Pileg
Jakarta - Sidang uji materiil terhadap UU No 10 Tahun 2008 yang diajukan beberapa parpol kepada Mahkamah Konstitusi digelar hari ini, Senin (3/8/2009). Agenda sidang yakni pemeriksaan perkara dan mendengarkan keterangan DPR, Pemerintah dan Ahli.

Uji materiil diajukan oleh 4 pemohon yang berasal dari parpol. Pemohon pertama dengan No Perkara 110/PUU-VII/2009 berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Pemohon kedua dengan No Perkara 111/PUU-VII/2009 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pemohon ketiga dengan No Perkara 112/PUU-VII/2009 berasal dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Pemohon terakhir dengan No Perkara 113/PUU-VII/2009 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Para pemohon mengajukan uji materiil pasal 205 ayat 4 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD terhadap UUD 1945. Para pemohon beralasan pasal tersebut telah membuka peluang terjadinya multitafsir dan berpotensi menggugurkan hak konstitusional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 205 ayat 4 bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 UUD
1945 karena membuka peluang terjadi salah tafsir dan mengakibatkan pengurangan
jumlah kursi DPR Partai Hanura," jelas Kuasa Hukum Partai Hanura, Elza Syarief
dalam Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin
(3/8/2009).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Mahfud MD tersebut juga dihadirkan beberapa saksi ahli oleh MK, yaitu J Kristiadi, Hadar Gumay dan Eep Saifullah Fatah. Sementara itu dari pihak Pemerintah diwakili oleh Depdagri dan Depkumham, serta dari DPR diwakili oleh Nursyahbani Katjasungkana dan Feri Mursyidan Baldan.

Sidang ini juga dihadiri oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan anggota KPU Andi Nurpati, I Gusti Putu Arta, dan Samsulbahri. KPU diminta untuk memberikan tanggapan dan keterangan dalam menafsirkan pasal tersebut.

(nvc/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini