"Apakah disetujui pengesahan RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi undang-undang?" tanya pimpinan sidang paripurna DPR, Agung Laksono.
Hal ini disampaikan Agung saat menutup sidang paripirna DPR tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2009).
Serempak seisi ruangan sidang yang hanya tinggal beberapa puluh anggota dewan menjawab. "Setuju...," jawab seisi ruangan.
"Tok..tok..tok," RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disahkan, tanpa interupsi.
Sebelumnya, Agung mengungkapkan, sebelum mencapai kesepakatan diperlukan lobi cukup berat antarpimpinan fraksi dengan pimpinan sidang. Lobi ini yang menghasilkan putusan bulat.
"Sudah dilakukan lobi antara pimpinan sidang dan pimpinan fraksi. Pada umumnya menyetujui pengesahan RUU Susduk menjadi UU," beber Agung.
"Setelah lobi, sembilan fraksi menyetujui, FPG menyetujui pengesahan dengan usulan pimpinan MPR sebagai Mijnderheidsnota (nota keberatan)," imbuh Agung.
Ketua FPG, Priyo Budi Santoso, sebelum RUU Susduk disahkan, mengkonfirmasi bahwa partainya menyetujui dengan satu nota keberatan.
"FPG menyetujui disahkan dengan mijnderheidsnota. FPG menyetujui tiga saja, satu unsur wakil ketua dari DPR dan satu wakil ketua dari DPD," beber Prio.
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto yang mewakili pemerintah pun menutup dengan persetujuan pemerintah, sesaat sebelum Agung mengetok palu.
"Perbedaan pandangan yang mengemuka sebagai tanda maraknya demokrasi di Indonesia, bermuara pada DPR yang lebih baik. Pemerintah mendukung pengesahan RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi Undang-Undang," ujar Mardiyanto.
(van/anw)











































