Lobi 10 Menit Akhiri Paripurna RUU Susduk

Lobi 10 Menit Akhiri Paripurna RUU Susduk

- detikNews
Senin, 03 Agu 2009 16:53 WIB
Lobi 10 Menit Akhiri Paripurna RUU Susduk
Jakarta - Sembilan dari sepuluh pimpinan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, (RUU Susduk) menjadi Undang-Undang. Lobi 10 menit menjadi solusi mencari titik temu.

"Rapat diskors 10 menit untuk lobi agar semua pimpinan fraksi untuk datang ke ruang lobi," ujar Ketua DPR, Agung Laksono dalam rapat paripurna DPR tentang RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2009).

Setelah mendengarkan 10 pendapat akhir fraksi terkait RUU Susduk, Agung menyimpulkan sebagian besar fraksi setuju. Hanya saja Golkar keberatan pada beberapa poin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut catatan kami, sembilan dari sepuluh pimpinan fraksi menyetujui pengesahan RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, menjadi Undang-Undang dan satu Fraksi Partai Golkar untuk membahas ulang pimpinan MPR, dan syarat pembentukan fraksi," ungkap Agung.

Partai Demokrat membacakan pernyataan setujunya sebelum PPP menyatakan pernyataan serupa. Ignatius Mulyono menjadi juru bicara Partai Demokrat menyampaikan persetujuan partai pemerintah ini.

"PD menyetujui pengesahan RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, menjadi Undang-Undang," kata Ignatius.

Sebelumnya, pandangan akhir FPG yang dibacakan oleh Darul Siska, menyatakan tiga poin keberaratannya.
(van/anw)


Berita Terkait