"Dengan lahirnya keputusan KPU, ini keputusan yang memberikan kepastian. Di mana putusan MA ini tidak berlaku surut dan seluruh keputusan KPU yang telah diputuskan, silakan dilaksanakan," kata Tifatul.
Hal ini disampaikan dia usai meresmikan gedung baru DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2009).
Menurut dia, keputusan itu memberikan kepastian setidaknya dalam tempo 90 hari di mana pelantikan-pelantikan DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai.
"Saya rasa kalau sampai 90 hari anggota DPR juga bisa dilantik. Saya melihat hal ini suatu frame dan akan ada kompromi. Pada suatu sisi keputusan KPU dilaksanakan. Pada satu sisi keputusan MA harus dihormati dan diperhatikan oleh KPU," ujar dia.
"Jangan bikin geger. Kalau saya mengibaratkan ini main sepak bola.Β Pertandingannya sudah selesai, skornya sudah selesai dan piala sudah dibagikan ke si pemenang. Tiba-tiba ada yang nyemprit dari samping peraturan harus diubah. Ini kan bikin kisruh," lanjut Tifatul.
Sebab, kata dia, jika keputusan MA harus ditelan bulat-bulat ada sekitar 4.300 posisi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bergeser. Ada 104 posisi anggota DPR yang berubah.
"Menurut saya, ini posisi yang menyenangkan semua pihak. Saya rasa putusan MA harus dihormati," kata Tifatul.
(aan/nrl)











































