"Saya kira KPU harus berpegang pada keputusan Hukum. KPU tidak boleh mengambil keputusan berdasar pertimbangan politis semata," ujar Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (3/8/2009).
Tjahjo meminta KPU untuk menepati janji melaksanakan dan merevisi peraturan KPU No 15/2009 tentang penghitungan tahap dua caleg terpilih.
"KPU sedari awal tidak pernah tegas. Bayangkan ada tiga keputusan tentang penghitungan tahap dua Pileg. Pertama keputusan KPU No 15/2009, putusan MK dan yang terakhir putusan MA. Dan sekarang kita lihat mana yang diperlihatkan," papar pria berkacamata ini.
Karena itu, lanjut Tjahjo, tindakan KPU dinilai menghambat dan membahayakan. Apalagi jika KPU tidak merevisi peraturan No 15/2009.
"Kalau tidak jadi merevisi ada sanksi pidana untuk KPU sekalipun tanpa adanya gugatan baru. KPU harus bisa membenahi peraturannya sebelum perhitungan tahap dua dilaksanakan," kata Tjahjo.
Sebelumnya, KPU menerima putusan MA namun tidak mengubah penetapan kursi Pileg. PPP, PKS dan PKB bahkan menilai keputusan KPU sudah tepat untuk menciptakan stabilitas suhu politik tanah air. (nik/iy)











































