"Menurut saya, KPU tidak tegas. Harus dipastikan bahwa dalam setiap kebijaksanaan tidak menimbulkan tafsiran baru," kata mantan Ketua Pansus RUU Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2009).
Tafsiran baru maksudnya apa? "Seolah-olah ada kursi panas. Tanggal 1 Oktober, anggota DPR sudah dilantik. Tetapi, belum ada putusan yang pasti dari KPU. Jangan sampai setelah anggota DPR dilantik nanti ada yang harus diganti karena setelah dihitung ulang tidak masuk," papar dia.
Menurut dia, yang harus diingat adalah banyak orang yang ingin menjadi anggota DPR. "Setiap ada celah seperti sekarang ini akan dimanfaatkan untuk mencari cara lain menjadi anggota DPR," kata politisi Golkar ini.
Ferry meminta KPU seharusnya tegas. "Abaikan saja putusan MA dan tetap jalan dengan peraturannya. Dengan cara ini, tidak ada lagi ketidakpastian penetapan caleg terpilih 1 Oktober nanti," ujar Ferry.
(aan/nrl)











































