Β
"Keputusan KPU yang menerima putusan MA tanpa melakukan perubahan komposisi calon legislatif (caleg) terpilih merupakan akrobat politik dan hukum yang 'genius'. Tapi hal tersebut bisa menimbulkan komplikasi serius ketika KPU sudah merevisi peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009," kata peneliti senior Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanudin Muhtadi kepada detikcom, Senin (3/8/2009).
Menurut Burhan, meski keputusan KPU dianggap banyak pihak sebagai jalan tengah terbaik dalam merespon putusan MA, putusan itu akan menjadi bom waktu yang berbahaya. Hal ini karena sampai batas 90 hari setelah putusan MA sampai di tangan KPU, peraturan KPU otomatis batal demi hukum.
"Ketika putusan MA itu nantinya diterapkan KPU, maka caleg-caleg yang terpilih melalui produk peraturan KPU yang sudah dibatalkan MA, tidak lagi memiliki dasar hukum," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal itu terkait dengan keputusan MA untuk membatalkan sejumlah pasal dalam peraturan KPU 15/2009 tentang penetapan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD," pungkasnya.
(yid/iy)











































