Ha tersebut diungkapkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir (SB) kepada detikcom melalui pesan singkat, Senin (3/8/2009).
"KPU telah mengambil langkah yang cerdas dan tepat dengan melaksanakan keputusan MA namun tidak berlaku surut. Dengan demikian, tidak mengubah penetapan kursi parlemen baik di tingkat pusat maupun daerah," kata SB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimanapun, ibarat sebuah perlombaan yang sudah usai, hasilnya sudah diketahui dan diterima semua pihak (parpol). Amat tidak lazim jika dianulir oleh sebuah keputusan yang membatalkan peraturannya," ujar SB.
Menurut SB, permasalahan ini harus menjadi pelajaran penting dalam kehidupan politik dan hukum di Indonesia. "DPR mendatang harus lebih jeli dan teliti dalam membuat UU," tukas SB.
(djo/nrl)











































