"Tidak menjadi masalah, apa yang diputuskan KPU, bahwa putusan MA tidak berlaku surut," kata Ketua DPP PD Max Sopacua.
Hal tersebut disampaikan dia sebelum pidato Presiden Susilo Bambang Yudhyonono (SBY) tentang nota pengantar keuangan dan RAPBN 2010 di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan KPU, imbuh Max, sudah ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku. PD dalam hal ini tinggal mengikuti landasan hukumnya saja.
Zaenal Maarif
Putusan MA terbit atas uji materiil yang dimohonkan caleg PD Zaenal Maarif, yang gagal dalam Pileg. Menanggapi hal tersebut, Max mengatakan langkah Zaenal itu wajar.
Namun, dia mengingatkan, Zaenal bertindak atas kemauan individu, yang kemudian membawa label PD. Menurut Max, seharusnya Zaenal tidak melihat persoalan kursi DPR itu secara partai.
"Memang betul penegakan hukum harus ditegakkan, tapi seharusnya dia tidak melihat secara organisasi. Semua permasalahan ada jalurnya. Apabila parpol yang memprotes, tentu melalui MK, bukan MA," pungkasnya.
(irw/iy)











































