"Demi kepentingan bangsa dan negara, saya secara pribadi akan mengakhiri kontroversi ini dan menerima apa yang telah diputuskan KPU," kata Zainal saat dihubungi detikcom, Minggu (2/8/2009) malam.
Meski begitu, Zainal yang merupakan pemohon dalam judicial review Peraturan KPU No 15/2009 pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat (1) dan (3) itu mengimbau agar kasus ini dijadikan pelajaran. Kasus ini menunjukkan produk legislasi yang dibuat pemerintah dan DPR masih belum sempurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Zainal berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyidangkan perkara menyangkut putusan MA tersebut. Sebab MK tidak boleh memeriksa perkara yang sebelumnya pernah ditolaknya.
"Kita berharap tidak perlu lagi ada sidang MK karena langkah-langkah itu sudah cukup. Tidak perlu ada sidang MK lagi daripada MK jadi bulan-bulanan masyarakat," pinta Zainal.
Sebelumnya PPP dan Hanura telah mengajukan permohonan uji materiil atas pasal 205 ayat (4) UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal inilah yang dijadikan dasar MA membatalkan Peraturan KPU No 15/2009 pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat (1) dan (3). (sho/mei)











































