Ferry: Berpotensi Dianulir, Kursi Pileg Tetap 'Panas'

KPU Sikapi Putusan MA

Ferry: Berpotensi Dianulir, Kursi Pileg Tetap 'Panas'

- detikNews
Minggu, 02 Agu 2009 12:53 WIB
Ferry: Berpotensi Dianulir, Kursi Pileg Tetap Panas
Jakarta - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dianggap belum memberikan ketegasan hukum. Kursi pemilu legislatif masih berpotensi dianulir dan kembali menjadi bahan rebutan.

"Kursi-kursi caleg tersebut tetap sebagai kursi 'panas' karena berpotensi dianulir (kembali) setelah tenggat 90 hari sejak putusan MA dikeluarkan," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar Ferry Mursyidan Baldan kepada detikcom , Minggu (2/8/2009).

KPU pada Sabtu kemarin memutuskan akan mengupayakan revisi terhadap Keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/2009 tentang penetapan perolehan kursi parpol dan pemilu anggota DPR  dalam tenggang waktu 90 hari (dihitung sejak putusan MA diterima KPU). Jika tidak ada revisi, maka putusan MA otomatis berlaku.

Menurut Ferry yang juga mantan ketua pansus RUU Pemilu ini, pengaturan undang-undang tentang penetapan perolehan kursi harus dilihat sebagai kesatuan utuh dengan sistem pemilu yang dipilih. Mulai dari sistem proporsional terbuka hingga cara penetapan perolehan kursi, harus sama dengan pengaturan Pemilu 2004 sampai penentuan caleg terpilih.

Ferry pun membandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut pria berkacamata ini, putusan MK tentang caleg terpilih dapat langsung diterapkan, karena tidak menyentuh tatanan sistem penentuan jumlah kursi. Dan penerapannya adalah setelah ada penetapan jumlah kursi masing-masing parpol di setiap dapil.

"Karena itu, KPU harus menegaskan tentang Putusan MA, karena ini
menyangkut kepastian tentang hasil pemilu yang kewenangannya oleh
UU diberikan kepada KPU," tegasnya.


(mad/nrl)


Berita Terkait