"Karena tidak melakukan keputusan MA, khusus untuk pembagian kursi tahap II DPR RI, KPU lebih tunduk pada tekanan politik ketimbang taat pada hukum," kata politisi PDIP Yasonna Laoly kepada detikcom, Minggu (2/8/2009).
Yasonna menilai, KPU seharusnya melakukan upaya hukum lain jika merasa tidak berkenan dengan keputusan MA tersebut. Keputusan MA harus dibatalkan dengan keputusan yang setara.
"Bukan dengan pengabaian, negara kita adalah negara hukum," tegasnya.
KPU juga dianggap telah menempatkan diri di atas hukum dan konstitusi. Mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu ini mengkhawatirkan, jika alasan putusan tidak berlaku surut digunakan, maka akan menimbulkan preseden buruk bagi lembaga hukum di Indonesia.
"Dengan pembangkangan KPU terhadap putusan MA, maka ke depan
lembaga-lembaga negara, masyarakat, dapat mengabaikan keputusan MA dengan alasan tidak retroaktif," tutupnya.
(mad/nrl)










































