"Ketika MA ikut masuk melakukan judicial review, itulah yang jadi masalah. Karena yang berwenang mengurusi sengketa pemilu itu adalah MK. MA jangan ikut nimbrung dong, gatel!" kata Ketua DPP Hanura Fuad Bawazier dalam diskusi politik bertema Polemik Putusan MA di Warung Daun, Jl Pakubuwono, Jakarta, Sabtu (1/8/2009).
Menurut Fuad, MA tidak melihat apa konsekuensi akibat putusan yang dikeluarkannya. Padahal putusan MA sangat berdampak secara politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad mengatakan, putusan MA yang membatalkan beberapa pasal di peraturan KPU no 15/2008 itu bisa jadi mati suri di MK. Karena yang bisa menggugurkan putusan itu adalah putusan MK dengan tafsiran yang berbeda.
"Putusan MA itu banyak mudharat dan komplikasinya daripada manfaatnya," tandasnya. (mpr/ape)











































