"Jika KPU melaksanakan keputusan tersebut, dengan catatan, yaitu, pertama, asas putusan uji peraturan UU adalah bersifat prospektif (berlaku ke depan), bukan retroaktif. Maka putusan diberlakukan tidak untuk menetapkan hasil suara yang telah ditetapkan KPU sebelum keluarnya putusan," kata Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin.
Hal itu disampaikan dia dalam diskusi di Hotel Sofyan Cikini, Jl Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, walaupun MA membatalkan Peraturan KPU No 15/2009, tetapi tidak secara otomatis membatalkan akibat-akibat hukum yang ditimbulkan oleh peraturan tersebut," jelasnya.
Ketiga, lanjut Firman, UU MA tidak memberikan kewenangan untuk memerintahkan kepada pembuat peraturan guna membatalkan akibat-akibat hukum yang ditimbulkan oleh peraturan perundang-undangan yang diuji. Oleh sebab itu, KPU dapat mencari mekanisme hukum yang lain guna mempertanyakan putusan MA, yang dianggap telah melampaui batas kewenangannya itu.
Dijelaskan Firman, keputusan MA itu dilandasi ketentuan Pasal 24 huruf A UUD 1945, yang memberi wewenang kepada MA untuk menguji UU dan peraturan di bawahnya. Sementara di dalam Pasal 31 ayat (3) UU No 5/2004 tentang Perubahan UU No 14/1985 tentang MA, pengujian ini dapat dilakukan baik hubungan dengan pemeriksaan di tingkat kasasi maupun berdasarkan pemohon langsung kepada MA.
Sedangkan di dalam Pasal 31 A ayat (6) dan ayat (7) UU No 3/2009 tentang Perubahan Kedua UU No 14/1985 tentang MA, disebutkan MA hanya berwenang untuk menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan atau bagian dari paraturan perundang-undangan di bawah undang-undang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Jadi, MA tidak berwenang memerintahkan kepada instansi terkait yang mengeluarkan peraturan untuk membatalkan segala keputusan yang didasarkan pada peraturan yang sedang diuji," ujarnya
Ditambahkan Firman, pengujian terhadap legaling (peraturan) harus dipisahkan dengan pengujian terhadap keputusan. Pada asasnya, terhadap pengujian atas peraturan perundang-undang, putusannya adalah bersifat prospektif (berlaku ke depan). Sementara putusan atas pengujian terhadap keputusan bersifat retroaktif.
"Tapi, yang menjadi persoalan, KPU tidak dalam posisi untuk menolak putusan pengadilan, tetapi berkewajiban untuk menjalankannya, baik putusan MA maupun MK. Tapi kenyataannya hingga saat ini KPU belum melakukan eksekusi terhadap putusan MK tentang perselisihan hasil pemilu," tandasnya.
(zal/irw)











































