"Tidak ada upaya untuk melakukan pendekatan apapun," kata Ketua Tim Advokasi Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono dalam jumpa pers di Bravo Media Center, Jl Teuku Umar, Jakpus, Jumat (30/7/2009).
Kesiapan Tim SBY-Boediono untuk dimintai keterangan sebagai pihak tekait dalam persidangan di MK, kata Amir, jangan dianggap sebagai satu kubu dengan KPU sebagai tergugat. "KPU punya bukti dan saksi dari seluruh provinsi dan kami juga punya bukti dan saksi dari seluruh provinsi," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak pernah sekalipun berkomunikasi dengan KPU kecuali komunikasi secara resmi (formal)," ujarnya. (lrn/ken)











































