Tim SBY-Boediono: BTPN Adalah Bank Umum Nasional

Diduga Terima Dana Asing

Tim SBY-Boediono: BTPN Adalah Bank Umum Nasional

- detikNews
Jumat, 31 Jul 2009 15:40 WIB
Tim SBY-Boediono: BTPN Adalah Bank Umum Nasional
Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) SBY-Boediono membantah mendapat suntikan
dana dari pihak asing untuk kampanye Pilpres 2009. Menurut tim SBY, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTP9) Tbk, penyumbang dana, masuk dalam kategori Bank Umum Nasional dan bukan Bank Asing.

"Bank Indonesia mengklasifikasikan BTPN sebagai Bank Umum Nasional. Jadi ini
juga sebagai pelurusan kepada media, bahwa BTPN bukan lembaga asing," kata Sekretaris TKN SBY-Boediono Marzuki Alie dalam jumpa pers di Bravo Media Center, Jl Teuku Umar, Jakpus, Jumat (31/7/2009).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menengarai adanya suntikan dana asing Rp 3 Miliar yang diterima pasangan nomor 2 itu dari BTPN Tbk. Kepemilikan saham di bank tersebut diduga didominasi pihak asing. Pihak SBY-Boediono pun sudah dimintai keterangan Bawaslu tekait hal ini.

Marzuki menjelaskan, kategori asing terhadap perusahaan terbuka tidaklah boleh didasarkan atas kepemilikan saham.

"Kalau perusahaannya terbuka, itu kepemilikan sahamnya dinamis sekali. Hari ini dalam negeri, besok bisa diborong sama orang luar," kata Marzuki.

TKN SBY-Boediono juga mengaku keberatan dengan sikap Bawaslu yang langsung menindaklanjuti laporan ICW, sementara dana kampanye masih dalam proses audit oleh auditor yang ditunjuk oleh KPU.

"Bawaslu seharusnya menunggu pengumuman KPU dari hasil audit. Bawaslu justru meminta klarifikasi sebelum adanya tahapan audit," kata Ketua Tim Advokasi TKN SBY-Boediono, Amir Syamsuddin.

Pasal 103 ayat 1 UU 42 Tahun 2008 menyebutkan pasangan calon peserta Pilpres dilarang menerima dana dari pihak asing. Dalam penjelasan pasal tersebut, pihak asing yang dimaksud adalah negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing dan warga negara asing.

(lrn/aan)


Berita Terkait