KPU: Banyak Kursi DPRD Tak Bertuan

Polemik Putusan MA

KPU: Banyak Kursi DPRD Tak Bertuan

- detikNews
Jumat, 31 Jul 2009 14:37 WIB
KPU: Banyak Kursi DPRD Tak Bertuan
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kursi tahap 2. Setelah dikaji, KPU memperkirakan akan banyak kursi di DPRD yang tidak bertuan.

"KPU telah berkoordinasi dengan MA dan setelah kami kaji, nantinya akan ada DPRD yang kursi tidak bertuan, tidak ada anggotanya. Sebab, kalau menggunakan rumus penghitungan tahap 2 di mana hanya parpol yang 100 persen BPP tahap 1 yang bisa, maka kursi akan banyak tersisa tapi suara partai sudah habis," papar anggota KPU Andi Nurpati.

Hal ini disampaikan dia di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2009).

Andi mengatakan KPU menghargai keputusan hukum. "Tetapi apakah putusan tersebut berlaku surut atau tidak dan apakah timingnya pas dan tepat selanjutnya akan dielaborasikan dalam rapat pleno," ujar dia.

Dikatakan dia, KPU akan berusaha menemukan implikasi-implikasinya dalam pleno.
Salah satunya ada dapil yang tidak ada anggota DPRD-nya karena tidak ada partai yang mencapai 100 persen BPP.

"Bagaimana mungkin ikut penghitungan tahap 2 kalau tahap 1 saja tidak cukup
suaranya," kata Andi.

Menurut dia, KPU menginginkan tidak ada satu kursi pun baik di kabupaten/kota yang tidak ada orangnya. Jika minimal 100 persen BPP diberlakukan maka akan ada kursi yang tidak bertuan. Padahal, jika dilakukan sesuai dengan peraturan KPU No 15/2009 maka tidak akan ada kursi yang kosong.

"Semua akan ada orangnya, dan bagi kami yang ikut tahap 1 itu prioritas.
Walaupun memang kursi tahap 1 jauh lebih mahal dari tahap 2 dan tahap 3, itu
merupakan konsekuensi daripada undang-undang," kata dia.

Andi mengatakan, putusan MA muncul setelah tahapan penetapan Pileg selesai
dilakukan. Oleh karena itu, perlu ada 1 poin yang menjadi pertimbangan apakah
putusan MA akan dijalankan atau tidak, yaitu peraturan KPU mengenai tahapan dan jadwal pemilu legislatif.

"Tahapan dan jadwal Pileg semua sudah dilakukan, tinggal satu saja yaitu
pelantikan. Kalau ada gugatan terus-menerus tidak akan selesai-selesai, tidak
ada kepastian hukum," kata Andi.

(nvc/aan)


Berita Terkait