"Saat ini bersama KPU sedang menyusun jawaban dan alat bukti untuk dibawa ke sidang MK yang menurut rencana sidang pertama pada Selasa 4 Agustus 2009," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Edwin Pamimpin Situmorang saat dihubungi wartawan, Kamis (30/7/2009).
SKK itu sendiri, kata Edwin, telah diserahkan oleh KPU kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Mengenai personel jaksa yang disiapkan untuk membekingi KPU tersebut, Edwin mengaku telah menunjuk 30 jaksa terbaik.
"JPN siap mewakili KPU, untuk itu telah ditunjuk 30 orang JPN terbaik," bebernya.
Seperti diketahui, pasangan capres-cawapres Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto menggugat hasil pilpres yang menurut mereka penuh kecurangan dan pelanggaran.
Mereka mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Nomor 365/KPTS/KPU/2009 tentang penetapan penghitungan suara dan pengumuman hasil pemilu presiden dan wakil presiden yang memenangkan pasangan SBY-Boediono.
(nov/Rez)











































