PKS: Ada Persoalan Hukum Yang Harus Diklarifikasi

Kursi Tahap 2 Dibatalkan

PKS: Ada Persoalan Hukum Yang Harus Diklarifikasi

- detikNews
Kamis, 30 Jul 2009 17:30 WIB
PKS: Ada Persoalan Hukum Yang Harus Diklarifikasi
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai ada persoalan hukum yang harus diklarifikasi terkait putusan MA soal pembatalan penghitungan kursi tahap dua oleh KPU. Putusan MA tidak bisa serta merta mengubah putusan KPU.

"Kami melihat ada persoalan hukum yang harus diklarifikasi. Ada persoalan lain yang harus didudukkan bahwa putusan MA itu tidak otomatis mengubah putusan KPU," ujar Ketua FPKS Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2009).

PKS akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) itu.

"PKS akan mengajukan gugatan akibat putusan MA ini ke MK, kalau PKS dirugikan secara perolehan kursi atau suara, atau dalam implementasinya nanti kita dirugikan," kata Mahfudz.

Menurut Mahfudz, partainya tidak mempermasalahkan atas putusan MA itu. "Kalau PKS sesungguhnya kalau pun itu dipaksakan untuk diterapkan, PKS pun tidak mengalami kerugian apa-apa, karena perhitungan dari PKS sendiri," imbuhnya.

(nik/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads