"Kami melihat ada persoalan hukum yang harus diklarifikasi. Ada persoalan lain yang harus didudukkan bahwa putusan MA itu tidak otomatis mengubah putusan KPU," ujar Ketua FPKS Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2009).
PKS akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) itu.
"PKS akan mengajukan gugatan akibat putusan MA ini ke MK, kalau PKS dirugikan secara perolehan kursi atau suara, atau dalam implementasinya nanti kita dirugikan," kata Mahfudz.
Menurut Mahfudz, partainya tidak mempermasalahkan atas putusan MA itu. "Kalau PKS sesungguhnya kalau pun itu dipaksakan untuk diterapkan, PKS pun tidak mengalami kerugian apa-apa, karena perhitungan dari PKS sendiri," imbuhnya.
(nik/iy)











































