Mahfud MD: MK Tidak Bisa Batalkan Putusan MA

Hanura dan PPP Uji Materi UU Pemilu

Mahfud MD: MK Tidak Bisa Batalkan Putusan MA

- detikNews
Kamis, 30 Jul 2009 17:29 WIB
Mahfud MD: MK Tidak Bisa Batalkan Putusan MA
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menilai putusan Mahkamah Agung (MA). Kedatangan Partai Hanura dan PPP yang meminta judicial review pasal 205 ayat 5 UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu bukan untuk menggugat putusan MA.

"Hari ini, ribut-ribut soal putusan MA tentang pemilihan tahap kedua digugat ke MK, tapi gugatan itu bukan untuk membatalkan putusan MA. Karena bukan wewenang MK. MK tidak akan menilai putusan MA," kata Mahfud kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (30/7/2009).

Mahfud mengingatkan bahwa putusan MA secara yuridis bersifat mengikat. Sementara kedatangan pihak yang menggugat semata-mata untuk mengajukan uji materi pasal 205 ayat 4 UU Pemilu yang dinilai telah menimbulkan kerancuan penafsiran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 4 vonis di MA, tiganya beda-beda dan katanya bertentangan. Lalu masih ada putusan KPU, terus MK. Menurut asas hukum kalau ada 5 tafsir itu melanggar asas Lesekta atau kejelasan isi dan melanggar asas Lekskripta atau kepastian kalimat. Lalu melanggar pasal 28 D," terang Mahfud.

Pasal 28 D berisikan perintah bahwa setiap UU itu harus memberikan kepastian hukum."MK belum mensikapi substansinya karena masih harus memeriksa. Ini akan langsung disidangkan hari Senin dan masalah sudah jelas maka kita akan langsung pembuktian, jam 2 siang," paparnya.

Menurut Mahfud, jika permohonan dari Partai Hanura dan PPP dikabulkan, maka putusan MA tidak berlaku lagi. Sebaliknya, jika ditolak, maka putusan MA harus dilaksanakan "Ini harus cepat karna DPRD 5 Agustus besok harus dilantik. Maka Senin kita akan undang semua pihak, KPU, pemerintah, DPR dan pemohon," paparnya.

(amd/yid)


Berita Terkait