"Hari ini, ribut-ribut soal putusan MA tentang pemilihan tahap kedua digugat ke MK, tapi gugatan itu bukan untuk membatalkan putusan MA. Karena bukan wewenang MK. MK tidak akan menilai putusan MA," kata Mahfud kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (30/7/2009).
Mahfud mengingatkan bahwa putusan MA secara yuridis bersifat mengikat. Sementara kedatangan pihak yang menggugat semata-mata untuk mengajukan uji materi pasal 205 ayat 4 UU Pemilu yang dinilai telah menimbulkan kerancuan penafsiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 28 D berisikan perintah bahwa setiap UU itu harus memberikan kepastian hukum."MK belum mensikapi substansinya karena masih harus memeriksa. Ini akan langsung disidangkan hari Senin dan masalah sudah jelas maka kita akan langsung pembuktian, jam 2 siang," paparnya.
Menurut Mahfud, jika permohonan dari Partai Hanura dan PPP dikabulkan, maka putusan MA tidak berlaku lagi. Sebaliknya, jika ditolak, maka putusan MA harus dilaksanakan "Ini harus cepat karna DPRD 5 Agustus besok harus dilantik. Maka Senin kita akan undang semua pihak, KPU, pemerintah, DPR dan pemohon," paparnya.
(amd/yid)











































