Dianggap Multitafsir, 2 Partai Minta Pasal 205 UU Pemilu Dibatalkan

Dianggap Multitafsir, 2 Partai Minta Pasal 205 UU Pemilu Dibatalkan

- detikNews
Kamis, 30 Jul 2009 17:01 WIB
Dianggap Multitafsir, 2 Partai Minta Pasal 205 UU Pemilu Dibatalkan
Jakarta - Partai Hanura dan perwakilan dari PPP kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan perwakilan kedua parpol ini untuk meminta agar pasal 205 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 di uji kembali (Judicial Review). Pasal tersebut dinilai menimbulkan penghitungan ganda dan multitafsir.

"Kita mengajukan Judicial Review Pasal 205 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 karena kita menilai ada double accounting," kata perwakilan Partai Hanura, Andi M Asrun setelah mendaftarkan perkaranya di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (30/7/2009).

Menurut Andi, penghitungan ganda tersebut dianggap telah merugikan partai-partai menengah yang sudah turun peolehan kursinya dengan sistem pemilu yang ada sekarang ini. "Problem besar ada pada ayat 4 yang menyatakan partai yang sudah dapat kursi, dapat kursi lagi. Partai menengah malah hilang kursi, maka itu karena dirasa nggak adil, kami mengajukan Judicial Review," papar Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menambahkan, Pasal 205 ayat 5, 6, dan 7 sudah mengatur pembagian kursi tahap 2 dengan baik. Karena itu, seharusnya pasal 4 tidak diperlukan lagi."Karena ayat 5,6,7 sudah dengan
bilangan pembagi pemilih yang sama," ujarnya.

Andi membantah kedatangannya mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu tidak dimaksudkan untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung (MA)."Kalau dikabulkan, putusan MA nggak berlaku. Kita minta ini harus diperiksa cepat, sekarang kamis, senin mungkin sudah diperiksa," pintanya

Sementara itu, wakil dari PPP Romy Romahurmuziy meminta pasal tersebut dibatalkan karena pasal itu dinilai multi tafsir. Romy menilai, ruang multi tafsir itu ada karena DPR dan pemerintah sebagai pembuat UU saat itu bepikir dalam konteks ruang dan waktu tertentu.

"Pasal ini setelah ditafsirkan dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2008 pasal 22 c dan 23 ayat 1,2, dan 3 dibatalkan MA karena menimbulkan ruang tafsir sekurang-kurangnya 3 model," jelasnya.

"Tafsir pertama yang dirilis CETRO, P3 kehilangan 18 kursi. Kedua yang dibuat Zaenal Ma'arif tapi nggak dirilis. Ketiga yang dirilis PDIP, P3 kehilangan pada tahap 3 sebanyak 3 kursi," pungkasnya.

(amd/yid)


Berita Terkait