"Secara resmi kita tidak ada kerja sama dengan tim hukum SBY-Boediono. Tapi bukan mustahil mereka jadi pihak terkait, dengan sendirinya kita akan saling koordinasi masalah data kalau diperlukan," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2009).
Namun sejauh ini belum ada indikasi mengarah ke kerja sama itu. Kata Putu, masing-masing pihak juga belum ada yang berinisiatif mengajak kerja sama. Putu menegaskan, KPU tidak meminta tim SBY-Boediono untuk membantu menghadapi gugatan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini KPU telah menerima salinan perkara dari MK. Gugatan yang dilayangkan tim Mega-Prabowo berkisar pada dugaan penggelembungan 28 juta, sedangkan tim JK-WIranto seputar Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap bermasalah.
Untuk menghadapi gugatan itu, KPU telah menyiapkan tim advokasi yang terdiri dari jaksa pengacara negara (JPN) dan tim dari provinsi. Tim ini terbagi ke dalam 3 cluster, masing-masing terdiri dari 5-6 orang.
"Kami akan bahas substansi masalah untuk menyiapkan jawabannya. Implementasinya bagaimana, filosofi yuridisnya, substansinya bagaimana terhadap seluruh masalah yang dipersoalkan oleh pemohon," kata Putu.
Jawaban dari persoalan-persoalan itu akan sinkronisasi oleh jaksa pengacara negara sehingga seluruhnya menjadi lengkap. Output yang dituju ada 3.
"Pertama, narasi jawabannya seperti apa secara yuridis, Kedua, bukti-buktinya apa saja. Ketiga, siapa saksi yang diundang ke Jakarta untuk memperkuat jawaban kita," kata Putu.
(sho/irw)











































