"Kami optimistis dapat menyelesaikan ini tanggal 12 Agustus, meski batas waktu yang diberikan itu kan 19 Agustus," ujar Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2009).
Mahfud membeberkan, pasangan JK-Wiranto mempersoalkan DPT dan meminta hasil pemilu dibatalkan.
Sedangkan pasangan Mega-Prabowo mengajukan pemilu dilanjutkan ke tahap dua dengan pengurangan suara agar SBY-Boediono ditetapkan 48 persen, Mega-Prabowo 38 persen dan JK-Wiranto 16 persen.
"Kalau itu nggak bisa Mega meminta seluruh pemilu di Indonesia diulang. Kalau nggak bisa juga maka meminta agar pemilu dilakukan ulang di 25 provinsi," jelasnya.
Mahfud meyakini JK, Mega sudah mempunyai bukti dan KPU juga mempunyai bukti untuk melawan pemohon. Namun Mahfud menjamin putusan akan objektif.
"Anda bisa mengontrol. Kalau ada apa-apa boleh disampaikan ke saya. Tapi jangan tanya kecenderungan putusan hakim karena nggak bisa ditebak hakimnya kan 9," kata mantan anggota Komisi III DPR ini.
(nik/iy)











































