"Hari Minggu 2 Agustus 2009 pukul 10.00 WIB, korban peraturan KPU akan meresmikan koalisi konstitusi dan keadilan di Hotel Sahid Jaya," kata Ketua Koalisi Konstitusi dan Keadilan yang juga caleg Partai Demokrat (PD) Zaenal Maarif dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2009).
Menurut Zaenal, yang mendasari pembentukan koalisi konstitusi dan keadilan adalah putusan MA yang tidak kunjung direspon KPU. Padahal sebagai lembaga pelaksana UU, KPU wajib melaksanakan putusan MA tanpa penafsiran apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, bertindak sebagai sekretaris koalisi ditunjuk nama caleg PDIP Hasto
Kristianto. Hasto mengungkapkan bahwa pernyataan CETRO yang membuat simulasi terhadap hasil putusan MA jika dilaksanakan, tidak sepenuhnya benar. Karena ada model penafsiran dan pembacaan lain yang lebih mendekati kebenaran putusan MA seperti yang dilakukan oleh PDIP.
"Statemen CETRO itu bikin blunder. Putusan MA tidak melupakan proporsionalitas. Menurut kami putusan MA semakin proporsional," ungkap Hasto.
Apabila KPU nekat tidak melaksanakan putusan MA, lanjut Hasto, KPU harus siap bertanggungjawab atas semua resiko yang akan ditanggungnya. "KPU boleh saja tidak melaksanakan putusan MA karena waktunya memang 90 hari. Tapi kalau tidak dilaksanakan akan menanggung akibat hukumnya," tegasnya.
Caleg Partai Golkar, Indra J. Piliang yang ditunjuk sebagai sebagai wakil ketua koalisi membantah bahwa gerakannya ini karena didasari oleh semangat merebut kursi parlemen yang akan didapat jika putusan MA dilaksanakan.
"Bukan masalah siapa masuk siapa keluar, ini masalah hubungan trias politika yang terancam jika putusan MA diabaikan KPU," tegas politisi yang mantan pengamat politik ini.
(van/yid)











































