Kegundahan ini, misalnya dirasakan oleh caleg dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Anak Agung Ardana. Ia dinyatakan lolos sebagai DPRD Denpasar dengan perolehan suara sebanyak 543 suara di dapil I Denpasar. Pada dapil ini, PPRN hanya meraih 1.296 suara yang terpaut jauh dari BPP yaitu 4.795 suara.
Seiring munculnya keputusan MA tersebut, Ardana mulai ketar ketir. Ia khawatir bakal tereliminasi sebelum merasakan nikmatnya kursi dewan. "Saya berharap apapun keputusan KPU tidak akan merugikan kami," katanya kepada detikcom, Kamis (30/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Partai yang bakal kehilangan kursi di DPRD Kota Denpasar adalah PNI Mahranisme, PDS, Gerindra, PAN, PKS.
Sementara itu, Ketua KPUD Kota Denpasar Rai Misno enggan memberikan penjelasan kemungkinan perubahan komposisi kursi di DPRD Kota Denpasat sebelum KPU Pusat menentukan sikap. "Tunggu keputusan KPU Pusat dulu, saya belum berani bicara," kata Misno.
(gds/djo)











































