"Kita sudah bertemu MA kemarin. Pada dasarnya ada beberapa kesamaan pandangan mengenai amar putusan MA, tapi belum bisa kita ekspos sekarang," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2009).
Hafiz mengatakan, keputusan resmi KPU menunggu pleno. Sebelum pleno, KPU tidak akan mengeluarkan statemen lembaga. Jika ada pernyataan dari anggota, itu adalah pernyataan individu dan bukan keputusan lembaga.
Mengenai kapan pleno dilakukan, Hafiz belum memberi kepastian. KPU masih
menunggu proses persidangan di Mahkamah Konsitutusi (MK) terkait gugatan
Pilpres.
"Kita sekarang fokuskan dulu untuk persiapan gugatan di MK. Kalau ini sudah
rampung semua, mungkin sekitar Sabtu kita bisa pleno untuk menyikapi putusan MA," kata Hafiz.
Seperti diketahui, ada 5 putusan MA yang terkait dengan perolehan kursi caleg.
Empat dari 5 putusan itu bisa mengubah secara besar-besaran konstelasi
perolehan kursi parpol dan caleg di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang telah ditetapkan KPU.
(sho/aan)











































