FPDIP: Putusan MA Soal DPRD Salah Tafsir

FPDIP: Putusan MA Soal DPRD Salah Tafsir

- detikNews
Kamis, 30 Jul 2009 12:32 WIB
 FPDIP: Putusan MA Soal DPRD Salah Tafsir
Jakarta - PDIP menilai Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat 2 huruf b dari Peraturan KPU No 15/2009 justru bertentangan dengan Pasal 212 ayat 1, 2 dan 3 UU Pemilu nomor 10/2008. MA dinilai salah membaca Pasal 212 UU Pemilu No 10/2008.

"Pembuat UU secara sengaja membedakan penetapan perolehan kursi DPR RI dengan DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota. Penetapan perolehan kursi untuk DPRD Provinsi (Pasal 211) dan DPRD Kab/Kota (Pasal 212) menggunakan the largest remainder method, dalam perhitungan tahap kedua," kata Yasonna H Laoly, mantan Wakil Ketua Pansus UU Pemilu Legislatif kepada detikcom, Kamis (30/7/2009).
Β 
Menurut anggota Komisi II DPR ini, jika MA membatalkan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat 2 huruf b Peraturan KPU nomor 15/2009, KPU bisa menggunakan pasal 212 UU pemilu. Hal ini untuk memastikan agar KPU tidak terpengaruh dengan putusan MA.

"Kalau MA membatalkan pasal itu, tolong KPU jangan panik. Pakai saja pasal 212 UU Pemilu Legislatif. Ketentuannya cukup jelas, tidak perlu penafsiran yang macam-macam, berbeda dengan perhitungan tahap kedua penetapan perolehan kursi DPR RI," papar politisi PDIP ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna meminta MA berhati-hati dalam menetapkan putusan terkait uji material UU Pemilu. Hal ini sangat penting guna menghindari adanya kerancuan hukum dan implikasi politik dari putusan MA itu.

"Saya minta agar MA hati-hati membaca maksud pembuat UU dari suatu ketentuan yang hendak direview. Dalam soal pembatalan pasal 45 huruf b dan pasal 46 ayat 2 huruf b, MA justru melahirkan keputusan hukum yang tidak sesuai dengan maksud undang-undang," pungkasnya.

(yid/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads