"Pembuat UU secara sengaja membedakan penetapan perolehan kursi DPR RI dengan DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota. Penetapan perolehan kursi untuk DPRD Provinsi (Pasal 211) dan DPRD Kab/Kota (Pasal 212) menggunakan the largest remainder method, dalam perhitungan tahap kedua," kata Yasonna H Laoly, mantan Wakil Ketua Pansus UU Pemilu Legislatif kepada detikcom, Kamis (30/7/2009).
Β
Menurut anggota Komisi II DPR ini, jika MA membatalkan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat 2 huruf b Peraturan KPU nomor 15/2009, KPU bisa menggunakan pasal 212 UU pemilu. Hal ini untuk memastikan agar KPU tidak terpengaruh dengan putusan MA.
"Kalau MA membatalkan pasal itu, tolong KPU jangan panik. Pakai saja pasal 212 UU Pemilu Legislatif. Ketentuannya cukup jelas, tidak perlu penafsiran yang macam-macam, berbeda dengan perhitungan tahap kedua penetapan perolehan kursi DPR RI," papar politisi PDIP ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta agar MA hati-hati membaca maksud pembuat UU dari suatu ketentuan yang hendak direview. Dalam soal pembatalan pasal 45 huruf b dan pasal 46 ayat 2 huruf b, MA justru melahirkan keputusan hukum yang tidak sesuai dengan maksud undang-undang," pungkasnya.
(yid/irw)











































