"Silakan saja lapor, saya tidak ada urusan. Saya tidak sempat memikirkan itu," kata Marina Sidabutar, ketua majelis hakim MA yang memutus gugatan terkait KPU.
Hal itu disampaikan Marina sebelum penandatangan MoU dengan Federal Court of Australia
dan Family Court of Australia di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (30/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak mungkin kita melanggar kode etik, nggak masuk di akal," tandas Marina.
Marina juga mengatakan tidak mengambil pusing apakah KPU akan melaksanakan keputusan itu atau tidak.Β
"Kalau KPU tidak menjalankan, itu bukan urusan kita. Kami hanya memutus, yang bersangkutan (KPU) pasti tahu karena mereka sudah dipanggil untuk memberikan jawaban," kata Marina.
MA telah memutuskan mengabulkan permohonan pembatalan pengaturan penetapan perolehan kursi tahap 2. Jika keputusan itu dijalankan KPU, sejumlah parpol menengah akan kehilangan kursi di parlemen. Sementara itu kursi parpol besar akan bertambah.
(ken/iy)











































