Hakim MA Cuek Dilaporkan ke KY

Kursi Tahap 2 Dibatalkan

Hakim MA Cuek Dilaporkan ke KY

- detikNews
Kamis, 30 Jul 2009 10:59 WIB
Hakim MA Cuek Dilaporkan ke KY
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) akan melaporkan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan pembatalan penghitungan tahap kedua ke Komisi Yudisial (KY). Namun rencana itu tidak membuat para hakim keder.

"Silakan saja lapor, saya tidak ada urusan. Saya tidak sempat memikirkan itu," kata Marina Sidabutar, ketua majelis hakim MA yang memutus gugatan terkait KPU.

Hal itu disampaikan Marina sebelum penandatangan MoU dengan Federal Court of Australia
dan Family Court of Australia di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (30/7/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Marina, dia dan teman-temannya sesama hakim di kasus tersebut merasa tidak melanggar kode etik hakim. Bagi Marina, putusan perkara tersebut telah sesuai undang-undang.

"Nggak mungkin kita melanggar kode etik, nggak masuk di akal," tandas Marina.

Marina juga mengatakan tidak mengambil pusing apakah KPU akan melaksanakan keputusan itu atau tidak.Β 

"Kalau KPU tidak menjalankan, itu bukan urusan kita. Kami hanya memutus, yang bersangkutan (KPU) pasti tahu karena mereka sudah dipanggil untuk memberikan jawaban," kata Marina.

MA telah memutuskan mengabulkan permohonan pembatalan pengaturan penetapan perolehan kursi tahap 2. Jika keputusan itu dijalankan KPU, sejumlah parpol menengah akan kehilangan kursi di parlemen. Sementara itu kursi parpol besar akan bertambah.

(ken/iy)


Berita Terkait