"KPU sekarang sedang dalam tekanan partai-partai menengah dan kecil.
Kelihatannya KPU tidak berani melaksanakan keputusan MA," kata Tjahjo,
kepada detikcom, Kamis (30/7/2009).
Tjahjo mengakui putusan MA mempengaruhi konstilasi politik nasional. Dalam
tubuh PDIP pun demikian, sekalipun PDIP 'diuntungkan' oleh putusan MA.
"Tentu akan berdampak politik internal PDIP, karena akan ada beberapa caleg
yang terlempar walaupun secara keseluruhan keputusan MA akan menambah jumlah kursi kita," ujar Tjahjo.
Tjahjo kemudian menyampaikan detail bagian Undang-Undang 10 Tahun 2008 yang menjadi dasar bagi MA untuk menguji Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009.
"Bunyi lengkap Pasal 7 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2004 : Jenis peraturan
Perundang-undangan selain sebagaimana dimasud pada ayat 1, diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi termasuk putusan MA," papar pria berkacamata itu.
Menurut Tjahjo, Peraturan KPU jelas terbantahkan. Menjadi wajib bagi KPU
melaksanakan putusan MA.
"Nah peraturan KPU No.15 tahun 2009 itu bagian dari hirarki karena diperintah disusun oleh Undang-Undang Pemilu. Kalau KPU tak melaksanakan putusan MA bisa dipidana karena melawan hukum," kata dia.
(van/aan)











































