FPKS: Putusan MK & MA Saling Menafikan

FPKS: Putusan MK & MA Saling Menafikan

- detikNews
Rabu, 29 Jul 2009 17:11 WIB
FPKS: Putusan MK & MA Saling Menafikan
Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mahfudz Siddiq mengungkapkan, putusan MK dan MA yang membatalkan penghitungan kursi DPR/DPRD hasil pemilu legislatif saling tubrukan. KPU diminta segera melaksanakan putusan MK yang jelas terbit lebih awal.

"Menurut saya putusan MA dan MK saling menafikan. KPU sebaiknya mendahulukan putusan MK karena selain lebih dahulu, konsekuensi pidananya jelas," ujar Mahfudz.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam dialog kenegaraan bertajuk "Kabinet Baru: Hak Prerogatif Vs Tuntutan Parpol" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, baru-baru ini MA mengeluarkan keputusan yang memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut Peraturan KPU No 15/2009 pasal 45 huruf b dan pasal 46 ayat (2) huruf b tentang penghitungan sisa suara tahap kedua. Sebelumnya, MK juga telah membatalkan penghitungan suara tahap ketiga yang ditetapkan KPU.Β Β 

Menurut Mahfudz, KPU lebih baik melaksanakan putusan MK dimana jelas
diputuskan lebih awal dan memiliki substansi yang jelas sesuai dengan asas
proporsional.

"Kalau KPU memaksakan melaksanakan putusan MA, maka sulit untuk melaksanakan putusan MA. Putusan MA tidak memungkinkan perhitungan tahap ketiga," saran Mahfudz.

Terlebih, menurut Mahfud, secara kedudukan dalam peradilan konstitusi, MK
lebih utama. MK juga memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu.

"Kalau derajat, MK punya wewenang menangani gugatan hasil pemilu, berbeda
dengan MA. Namun kenapa putusan MA mempengaruhi pemilu," imbuh Mahfudz.

Mahfud berharap KPU tetap independen dalam kondisi sulit seperti sekarang
ini.

"KPU bisa mengambil keputusan secara independen terpengaruh dihadapkan
dilema putusan yang saling bertabrakan," pungkasnya.

(van/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads