"Menurut saya putusan MA dan MK saling menafikan. KPU sebaiknya mendahulukan putusan MK karena selain lebih dahulu, konsekuensi pidananya jelas," ujar Mahfudz.
Hal ini disampaikan Mahfud dalam dialog kenegaraan bertajuk "Kabinet Baru: Hak Prerogatif Vs Tuntutan Parpol" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mahfudz, KPU lebih baik melaksanakan putusan MK dimana jelas
diputuskan lebih awal dan memiliki substansi yang jelas sesuai dengan asas
proporsional.
"Kalau KPU memaksakan melaksanakan putusan MA, maka sulit untuk melaksanakan putusan MA. Putusan MA tidak memungkinkan perhitungan tahap ketiga," saran Mahfudz.
Terlebih, menurut Mahfud, secara kedudukan dalam peradilan konstitusi, MK
lebih utama. MK juga memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu.
"Kalau derajat, MK punya wewenang menangani gugatan hasil pemilu, berbeda
dengan MA. Namun kenapa putusan MA mempengaruhi pemilu," imbuh Mahfudz.
Mahfud berharap KPU tetap independen dalam kondisi sulit seperti sekarang
ini.
"KPU bisa mengambil keputusan secara independen terpengaruh dihadapkan
dilema putusan yang saling bertabrakan," pungkasnya.
(van/irw)











































