KPU Riau Nilai Keputusan MA Tidak Berlaku Surut

KPU Riau Nilai Keputusan MA Tidak Berlaku Surut

- detikNews
Rabu, 29 Jul 2009 17:09 WIB
 KPU Riau Nilai Keputusan MA Tidak Berlaku Surut
Pekanbaru - KPUD Riau meyakini Keputusan Mahkamah Agung (MA) No 16 p/HUM/2009 itu, tidak berlaku surut. Dengan demikian, posisi perolehan kursi anggota dewan di daerah tidak akan berubah.

Penegasan itu disampaikan Ketua KPUD Riau, R Sofyan Samad kepada wartawan, Rabu (29/07/2009) di Kantor KPUD Riau, Jl Gajah Mada, Pekanbaru. Kendati demikian, Sofyan mengakui keputusan itu bisa saja menimbulkan kericuhan antara kelompok pro dan kontra khususnya bagi kalangan politisi.

"Atas putusan itu kita belum mengambil kebijakan apapun. Kita masih hati-hati untuk menyikapi keputusan tersebut. Mungkin langkah awal kita juga akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada KPU Pusat," kata Sofyan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati belum sikap resmi atas putusan MA itu, Sofyan tetap yakin bahwa keputusan MA yang kini menimbulkan pro dan kontra itu tidak akan berlaku surut. Dengan demikian, KPUD Riau merasa keputusan MA tidak akan merubah tentang hasil penghitungan suara yang telah mereka tetapkan sebelumnya.

"Ada titik terang dalam keputusan MA itu, bahwa keputusan itu tidak berlaku surut," kata Sofyan.

Dengan tidak berlaku surut dan tidak membatalkan keputusan KPU tentang hasil pemilihan umum tersebut, maka keputusan MA dengan sendiri bagi KPUD Riau hanya berlaku untuk pemilu mendatang.

"Tentunya keputusan MA tersebut nantinya tidak diubah lagi oleh anggota dewan yang baru. Karena kita tahu legislatif memiliki hak untuk itu," terangnya.

(cha/djo)


Berita Terkait