Partai-partai yang akan kehilangan kursi itu antara lain, Pakar Pangan, Hanura, PKPB, PNI Marhaenisme yang masing-masing meraih satu kursi dan Partai Gerinda yang mendapatkan dua kursi. Saat ini, kursi di DPRD Bali berjumlah 55 buah, yang diisi oleh PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Pakar Pangan, Hanura, Gerindra, PNI Marhaenisme, dan PKPB.
Ketua KPUD Bali Ketut Lanang Sukawati Perbawa masih tidak mau memprediksi partai yang bakal kehilangan kursi di DPRD Bali, Kabupaten/Kota maupun DPR-RI setelah keputusan MA tersebut. Hal ini disebabkan karena dia tidak mau menimbulkan masalah baru sebelum KPU pusat memutuskan sikapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama juga akan berlaku jika keputusan MA tersebut diberlakukan pada DPRD Kabupaten/Kota. Sementara itu, pasca keputusan MA, Partai Gerindra Bali terancam kehilangan satu buah kursi di DPR RI. Kursi partai ini akan berganti majikan dari PDIP.
Saat ini, komposisi kursi DPR RI untuk provinsi Bali berjumlah 9 buah. Dari 9 kursi itu PDIP masih mendominasi dengan perolehan 4 kursi, disusul Partai Golkar dan Demokrat masing-masing 2 kursi serta Partai Gerindra 1 kursi.
(gds/yid)











































