Permohonan uji materiil atas peraturan penetapan kursi tahap kedua di DPRD provinsi itu diajukan oleh DPD Golkar Sulawesi Selatan. Materi yang dipersoalkan mirip dengan uji materiil atas peraturan penghitungan kursi tahap kedua di DPRD kabupaten/kota yang diajukan M Rusdi.
Peraturan KPU
Mekanisme penetapan kursi di DPRD provinsi dalam Peraturan KPU Nomor 15/2009 sama dengan penetapan kursi di DPRD kabupaten/kota. Hanya saja aturannya diletakkan di pasal yang berbeda.
Layaknya penetapan kursi di kabupaten/kota, penetapan kursi di provinsi juga dibagi ke dalam 2 tahap. Tahap pertama dengan cara mencari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Caranya adalah dengan membagi total jumlah suara sah dari semua parpol dengan jumlah kursi yang tersedia di dapil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun partai yang belum mendapatkan kursi, suaranya akan dikategorikan sebagai sisa suara dan diikutkan juga dalam penghitungan tahap kedua. Aturan ini terdapat dalam pasal 37 huruf b dan pasal 38 ayat (2) huruf b.
Sisa kursi lantas dibagikan kepada parpol dengan berdasarkan sisa suara terbanyak. Jika masih ada 5 kursi, maka 5 parpol yang mempunyai sisa suara terbanyak akan mendapatkan kursi di tahap kedua ini.
Putusan MA
Yang dipersoalkan DPD Golkar Sulsel selaku pemohon adalah pengkategorian suara parpol yang tidak mendapatkan kursi di tahap pertama sebagai sisa suara. Menurut pemohon, sisa suara hanya dimiliki parpol yang telah mendapatkan kursi di tahap pertama. Adapun suara parpol yang tidak mendapatkan kursi di tahap pertama tidak bisa disebut sebagai sisa suara.
Konsekuensinya, parpol yang tidak mendapatkan kursi di tahap pertama itu tidak bisa diikutkan dalam penghitungan tahap kedua. Sebab aturan dalam pasal 211 ayat (3) UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu mengatakan, dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan BPP, maka perolehan kursi parpol dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak satu per satu sampai habis.
MA mengabulkan seluruhnya permohonan dari DPD Golkar Sulsel. MA meminta KPU membatalkan dan mencabut pasal 37 huruf b dan pasal 38 ayat (2) huruf b karena dinilai bertentangan dengan UU Pemilu. Putusan yang juga keluar tanggal 18 Juni itu diputus oleh hakim yang sama, yakni Ketua MA selaku Ketua Majelis dan Imam Soebechi dan Marina Sidabutar sebagai anggota.
Implikasi
Sama dengan putusan Nomor 16P/HUM/2009 yang mengubah perolehan kursi DPRD kabupaten/kota, putusan ini juga mengubah perolehan kursi DPRD provinsi. Parpol yang di penghitungan tahap pertama tidak mendapatkan kursi secara otomatis tidak bisa diikutkan dalam penghitungan tahap kedua.
Dengan perubahan cara menghitung ini, hasilnya juga pasti akan berubah. Jumlah kursi di tiap provinsi berkisar 35 hingga 100. Dengan jumlah provinsi 33, bisa diperikirakan ratusan kursi bakal berganti majikan.
Namun serupa dengan putusan Nomor 16P/HUM/2009, putusan ini juga tidak memerintahkan KPUD provinsi merevisi SK penetapan caleg di provinsi. Karena itu masih menjadi tanda tanya apakah KPUD provinsi di seluruh Indonesia harus mengubah perolehan kursi DPRD yang telah mereka tetapkan atau tidak.
(sho/yid)











































