"Ini namaya sistem distrik yang teselubung," kata Direktur Charta Politika Bima Arya Sughiarto dalam diskusi bertajuk 'Kontroversi Putusan MA' di kantor Charta Politika, Jl Cipaku, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2009).
Hadir juga dalam diskusi pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin, Direktur Cetro Hadar Nafis Gumay, caleg PAN Viva Yoga Mauladi dan caled Golkar Indra J Piliang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
hangus dengan sendirinya.
Sementara dalam sistem proporsional, suara partai yang kalah masih bisa dikonversikan lewat sebuah kursi perwakilan di parlemen. "Sistem distrik itu terlalu liberal," tukas Arya.
Menurut Arya, seandainya Indonesia ingin menuju ke sistem distrik, hendaklah itu tejadi secara alamiah dan bukan lewat sebuah putusan suatu lembaga.
"Biarlah prosesnya alamiah lewat PT (Parliamentary Treshold) yang terus naik (tiap pemilu), bukan dipaksa lewat lembaga negara. Apalagi ini diputus setelah hasil pemilu ditetapkan," tuturnya.
"Kita butuh penyederhanaan sistem kepartaian, tapi tidak dengan cara seperti ini," pungkasnya.
Tidak Etis
Sementara itu Hadar Gumay menilai, partai-partai besar yang diuntungkan oleh putusan MA, seperti Partai Demokrat, PDIP dan Golkar, sebenarnya sudah mengerti semangat yang diusung saat pembuatan UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif. Bahwa yang dimaksud dalam pasal 205 ayat 4 UU tersebut adalah 'sisa suara', bukan 'suara' (saja), sepeti yang termaktub dalam UU.
Namun, kata dia, partai-partai tersebut malah mendukung putusan MA karena diuntungkan dengan ketambahan kursi secara signifikan.
"PDIP, Demokrat, Golkar tahu persis maknanya apa. Tapi ini sangat tidak etis, saya kecewa dengan partai-partai ini. Mereka sebenarnya tahu," keluh Hadar.
Seperti diketahui dalam pasal 205 ayat 4 tertulis: Dalam hal masih
terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh 'suara' sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari BPP DPR.
Frase 'suara' (saja) dalam UU tersebut telah dijadikan celah bagi pemohon uji materi untuk menghitung kembali 'suara' yang sudah dihitung pada tahap pertama, dan bukan 'sisa suara' yang dimaksud KPU dalam Peraturan KPU No 15/2009.
"Peraturan KPU tidak ada cacatnya, itu sesuai UU. Jika demikian, prinsip one man, one vote, one value jadi diabaikan," cetus Hadar.
(lrn/irw)











































