"Menurut saya ini konflik pemilu, harus diselesaikan oleh MK, satu pintu saja. Masing-masing parpol sebaiknya menyerahkan saja kepada MK," ujar Fatwa, saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2009).
Namun Fatwa menanggapi positif putusan MA. Dengan cara ini, semua kalangan menjadi terpacu menyempurnakan perhitungan kursi DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan untuk duduk bersama antara MK, MA, KPU, dan Bawaslu, menurut Fatwa tidak menyelesaikan masalah. Menurutnya, semuanya hanya akan mempertahankan pendapatnya saja.
"Kalau masing-masing bersitegang tidak akan bisa mencapai putusan yang arif. Saya pikir dengan ajakan ketua MK harusnya menyelesaikan masalah secara hukum," imbuh Fatwa.
"Jangan dilupakan keputusan MK itu final dan mengikat," tegasnya.
(van/irw)










































