"MK hadir sebagai mengawal hasil penetapan hasil oleh KPU. Secara prinsip hasil pemilu harus diuji apakah sesuai UUD atau tidak," kata pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin.
Hal tersebut disampaikan Irman dalam diskusi bertajuk 'Kontroversi Putusan MA' di kantor Charta Politika, Jl Cipaku, Jaksel, Rabu (29/7/2009). Hadir juga dalam diskusi Direktur Charta Politika Bima Arya Sugiharto, Direktur Cetro Hadar Nafis Gumay, caleg PAN Viva Yoga Mauladi dan caled Golkar Indra J Piliang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman menjelaskan, tidak ada kata kadaluwarsa untuk gugatan sengeketa hasil jika ada penetapan baru, meski sesuai ketentuan dalam UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, MK menutup pendaftaran gugatan setelah 3x24 jam sejak KPU menetapkan hasil.
"Kalau penyelenggara pemilunya sewenang-wenang dan menetapkan beberapa kali gimana? Sengketa itu terbuka dengan sendirinya. 10 Kali penetapan, itu 10 kali juga harus ada kesempatan menggugat hasil," jelasnya.
Sementara itu, mengenai permintaan beberapa pihak agar KPU mengabaikan putusan MA, Irman menilai hal tersebut sebagai hal yang keliru.
"Ketika kita sepakat negara hukum, putusan pengadilan harus tetap dilaksanakan. Kalau tidak hancur republik ini," pungkasnya.
Irman menjelaskan, dalam hukum ada prinsip Res Judicata Proveri Tate Habeteur, bahwa segala putusan lembaga peradilan adalah benar.
"Meski secara akademis tidak disetujui, namun putusan MA itu harus dianggap benar. Tidak boleh diabaikan," tandasnya.
(lrn/nrl)











































