"Kalau diabaikan ia (KPU) melanggar hukum, orang yang merasa dirugikan bisa menggugat," ujar Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2009).
Menurut Harifin, putusan yang dikeluarkan oleh MA tidaklah menyebutkan batal demi hukum, sehingga putusan yang dikeluarkan tersebut dianggap sah. Terkait kewenangan MA atas putusan yang telah dikeluarkan tersebut, Harifin mengatakan MA tidak punya kepentingan agar KPU mau melaksanakan putusan tersebut.
"MA tidak punya kepentingan mau dilaksanakan atau tidak," terang Arifin.
Harifin menambahkan, tidak ada sanksi apabila KPU tidak mau melaksanakan keputusan tersebut. Hanya ada kewajiban saja bagi KPU. Meski demikian, pihak yang mengajukan permohonan untuk dilakukan judicial review terhadap peraturan KPU tersebut bisa protes.
"Tapi mungkin orang yang mengajukan (Zaenal Ma'arif dkk) akan mempertanyakan kenapa tidak dilaksanakan," pungkasnya.
(ddt/nrl)











































