Ketua MA: KPU Langgar Hukum Bila Abaikan Putusan

Kursi Tahap 2 Dibatalkan

Ketua MA: KPU Langgar Hukum Bila Abaikan Putusan

- detikNews
Rabu, 29 Jul 2009 12:50 WIB
Ketua MA: KPU Langgar Hukum Bila Abaikan Putusan
Jakarta - MA memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut Peraturan KPU No 15/2009 pasal 45 huruf b dan pasal 46 ayat (2) huruf b tentang penghitungan sisa suara tahap kedua. Menurut MA, apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka KPU dianggap telah melanggar hukum.

"Kalau diabaikan ia (KPU) melanggar hukum, orang yang merasa dirugikan bisa menggugat," ujar Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2009).

Menurut Harifin, putusan yang dikeluarkan oleh MA tidaklah menyebutkan batal demi hukum, sehingga putusan yang dikeluarkan tersebut dianggap sah. Terkait kewenangan MA atas putusan yang telah dikeluarkan tersebut, Harifin mengatakan MA tidak punya kepentingan agar KPU mau melaksanakan putusan tersebut.

"MA tidak punya kepentingan mau dilaksanakan atau tidak," terang Arifin.

Harifin menambahkan, tidak ada sanksi apabila KPU tidak mau melaksanakan keputusan tersebut. Hanya ada kewajiban saja bagi KPU. Meski demikian, pihak yang mengajukan permohonan untuk dilakukan judicial review terhadap peraturan KPU tersebut bisa protes.

"Tapi mungkin orang yang mengajukan (Zaenal Ma'arif dkk) akan mempertanyakan kenapa tidak dilaksanakan," pungkasnya.

(ddt/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads