"Bisa saja KPU mengulur waktu, karena memang tidak mungkin KPU melaksanakan putusan MA itu dengan mengubah caleg," kata pengamat hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mukhtar saat dihubungi, Rabu (28/7/2009).
Celah hukum dari putusan MA ini ada di Peraturan MA Nomor 1/2004 tentang Hak Uji Materiil. Dalam pasal 8 ayat (2) UU tersebut dikatakan, dalam hal 90 hari sejak putusan MA dikirim ke Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak memiliki kekuatan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika KPU melaksanakan putusan MA itu setelah pelantikan anggota DPR, KPU masih punya waktu 20 hari sebelum deadline. Dan jika putusan MA itu dilaksanakan setelah pelantikan, maka KPU tidak perlu repot-repot mengubah perolehan kursi caleg DPR maupun DPRD.
Namun Zainal mengingatkan, akan ada risiko yang harus dihadapi jika KPU menggunakan cara itu untuk mengakali putusan MA. Sebab KPU bisa dituding melanggar UU dengan tidak melaksanakan perintah MA.
"Bahayanya ke depan, KPU bisa dituduh tidak melaksanakan UU. Dan KPU bisa digugat," kata Zainal.
KPU bisa saja beralasan telah melaksanakan putusan MA karena tidak melampuai 90 hari. Namun secara substansi, itu sama artinya KPU telah melawan MA dalam menafsirkan aturan tentang penetapan kursi dan caleg yang ada dalam UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu.
"Saya tidak mengatakan penafsiran MA itulah yang benar. Tapi jika KPU tidak mengubah caleg, artinya KPU tidak melaksanakan UU sesuai penafsiran MA. Dan itu adalah perbuatan melawan hukum," kata Zainal.
Seperti diketahui, putusan MA Nomor 15P/HUM/2009 yang mengubah perolehan kursi DPR diputus tanggal 18 Juni, namun baru dikirim ke pemohon (Zainal Ma'arif) dan termohon (KPU) tanggal 22 Juli. Putusan Nomor 16/HUM/2009 yang mengubah perolehan kursi DPRD kabupaten/kota juga diputus 18 Juni, namun baru dikirim 22 Juli.
(sho/yid)
