"Kami sedang melakukan pendalaman. Beri kami waktu sehingga kami bisa betul-betul mengambil keputusan yang terbaik dan tepat. Kalau bisa minggu ini (ketemu)," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2009).
Celah yang dimaksud KPU adalah untuk menyikapi 5 putusan MA yang berkaitan dengan KPU. Tiga dari 5 putusan itu adalah yang akhir-akhir ini menjadi perdebatan hangat, yakni judicial review yang diajukan Hasto Kristiyanto, judicial review yang diajukan Zainal Ma'arif, dan judicial review yang diajukan caleg DPRD Kabupaten Malang, Rusdi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, anggota KPU lainnya Endang Sulastri menilai, akibat putusan MA ini, ratusan atau bahkan ribuan kursi di DPRD kabupaten/kota bisa ganti pemilik. Sebab putusan MA mengubah tata cara penghitungan kursi DPRD di tahap kedua.
"Putusan MA itu kan membuat parpol yang bisa ikut di penghitungan tahap kedua di DPRD kabupaten/kota hanya parpol yang mendapat suara di tahap pertama," Endang Sulastri.
(sho/yid)











































