"Semua kita bawa ke aturan main saja. UU tidak mengenal namanya pemilu ulang, yang ada hanya pemungutan suara ulang di tingkat TPS," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2009).
Meski begitu, kata Putu, KPU tidak phobia dengan pemungutan suara ulang. Jika memang Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang, KPU siap menjalankannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa betul ada 28 juta, kita hormati legal standing yang diajukan. Kita bertemu nanti di MK," kata Putu.
Putu menambahkan, KPU siap menghadapi semua sengketa di MK. "Amat sangat siap," ucapnya yakin.
(sho/nrl)











































