KPU: UU Pilpres Tidak Mengenal Pemilu Ulang

KPU: UU Pilpres Tidak Mengenal Pemilu Ulang

- detikNews
Rabu, 29 Jul 2009 12:04 WIB
KPU: UU Pilpres Tidak Mengenal Pemilu Ulang
Jakarta - Tim Mega-Prabowo meminta hasil pilpres dibatalkan dan diselenggarakan pemilu ulang. Menurut KPU, UU Pilpres tidak mengenal adanya pemilu ulang.

"Semua kita bawa ke aturan main saja. UU tidak mengenal namanya pemilu ulang, yang ada hanya pemungutan suara ulang di tingkat TPS," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2009).

Meski begitu, kata Putu, KPU tidak phobia dengan pemungutan suara ulang. Jika memang Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang, KPU siap menjalankannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai tudingan tim Mega-Prabowo yang menyebut pilpres di 25 provinsi bermasalah dan adanya 28 juta suara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, KPU menyerahkannya ke MK untuk memutuskannya. KPU sendiri telah menyiapkan tim jaksa pengacara negara (JPN) ditambah tim pengacara dari KPUD untuk menghadapi gugatan di MK.

"Apa betul ada 28 juta, kita hormati legal standing yang diajukan. Kita bertemu nanti di MK," kata Putu.

Putu menambahkan, KPU siap menghadapi semua sengketa di MK. "Amat sangat siap," ucapnya yakin.

(sho/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads