"Kita sudah menemukan celah-celah, namun saya tidak bisa sampaikan celahnya seperti apa," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2009).
Celah yang dimaksud KPU adalah untuk menyikapi 5 putusan MA yang berkaitan dengan KPU. Tiga dari 5 putusan itu adalah yang akhir-akhir ini menjadi perdebatan hangat, yakni judicial review yang diajukan Hasto Kristiyanto, judicial review yang diajukan Zainal Ma'arif, dan judicial review yang diajukan caleg DPRD Kabupaten Malang, Rusdi.
Dengan celah hukum ini, KPU bisa jadi tidak harus mengubah perolehan kursi parpol. "Kami sedang melakukan pendalaman. Beri kami waktu sehingga kami bisa betul-betul mengambil keputusan yang terbaik dan tepat," pinta Putu.
Selain itu KPU juga akan menemui MA untuk membahas putusan tersebut. "Kalau bisa minggu ini (ketemu)," kata Putu.
(sho/nrl)











































