Jimly Minta KPU Segera Laksanakan Putusan MA

Kursi Tahap 2 Dibatalkan

Jimly Minta KPU Segera Laksanakan Putusan MA

- detikNews
Rabu, 29 Jul 2009 08:46 WIB
Jimly Minta KPU Segera Laksanakan Putusan MA
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penetapan perolehan kursi tahap dua masih menyisakan polemik. Ketua Dewan Kehormatan KPU, Jimly Asshiddiqie, meminta agar KPU segera mengeksekusinya meski bila dalam prakteknya nanti terdapat perbedaan tafsir dari maksud MA.

Berikut petikan wawancara Jimly Asshiddiqie dengan detikcom, Rabu (29/7/2009) :

Bagaimana Andamelihat putusan MA yang membatalkan penetapan perolehan kursi tahap dua ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, pokoknya putusan pengadilan harus dihormati saja. Putusan itu mengikat untuk dilaksanakan dan KPU harus melakukan keputusan atas putusan itu. Jangan terlalu lama nanti menimbulkan kebingungan.

Yang kedua, pengadilan dan lembaga apa saja apa pun yang mengambil keputusan, mereka membuat keputusan itu untuk publik. Maka ketika sudah diputuskan, itu milik publik. Dia tidak boleh ikut campur bagaimana putusan itu dilaksanakan. Apalagi sampai debat di media, membela diri, dan lainnya itu melanggar kode etik.

Putusan itu milik umum, bukan milik MA, bukan milik Ketua MA, atau ketua majelis yang memutusnya. Jadi sekarang berpulang kepada lembaga pelaksana (KPU).

Mungkin saja dalam pelaksanaan KPU itu terjadi perbedaan apa yang dipikirkan MA dan KPU. Sebab putusan itu ada pada teks, orang hanya bisa lihat teksnya. Orang yang menafsirkan teks bisa saja tak sama dengan pikiran yang memutusnya. Orang kan lihat teksnya, bukan pikiran hakimnya. Ada kemungkinan ada perbedaan apa yang dipikirkan MA dengan apa yang dilaksanakan KPU. Sementara putusan MA umum, KPU akan membuatnya dengan rinci.

Nah, kalau KPU sudah melaksanakan dan ada pihak yang tidak puas, itu beda perkara. Nanti bisa ada upaya hukum lagi. Jadi intinya KPU bikin keputusan, supaya ada kepastian. Dalam kepastian itu bisa ada keadilan.

Jadi yang terpenting KPU laksanakan saja putusan MA dulu ya?

Ya, kalau nanti diprotes orang, itu nanti beda lagi. Substansinya serahkan saja ke KPU. Jadi kalau KPU diperintahkan untuk mencabut pasal-pasal tertentu, maka cabut saja dan buat peraturan baru. Jangan membuat pernyataan seolah-olah tidak menerima, tidak bisa begitu. Pejabat publik beda dengan warga biasa. Mereka tidak bisa bicara apa saja, harus laksanakan putusan itu. Walaupun pelaksanaannya bisa saja berbeda ya.

Ada prediksi putusan ini menyebabkan 60 kursi DPR akan berubah kepemilikan?

Itu terserah kepada KPU menilainya. Yang jelas harus dibedakan persoalan norma dengan kursi. Kalau kursi itu berkaitan dengan sengketa hasil pemilu, kalau norma itu judicial review. Meski perubahan norma mempengaruhi cara menghitung, tapi itu perkara berbeda.

Putusan MA itu bukan berkaitan dengan jumlah suara yang menjadi substansi perkara, tapi substansi perkara berkaitan dengan norma yang berkaitan dengan UU. KPU harus memahami dengan tepat, putusan MA mana yang intinya mengubah dalam norma hukum. Walaupun ada akibat, harus dibedakan. Sebab akibat dan substansi itu beda. Jadi biar mereka rundingkan. Mereka sudah konsultasi kepada saya, tapi saya tidak bisa ikut campur ke internal mereka.

Pihak KPU sudah meminta saran kepada Anda?

Semua perwakilan partai sudah datang ke saya. Saya dikeroyok ini. Saya sendiri sudah dikasih bahan-bahan (persoalannya), dikasih bahan resminya. Menurut saya, ini tidak sulit. Bisa diselesaikan. Saya rasa walaupun ada ribut-ribut, tapi ini bisa diselesaikan. (amd/nrl)


Berita Terkait